Berdasarkan fakta seperti yang tercantum di atas, maka Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP.
Sementara itu terdakwa Ismail Marzuki menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dan menjalani proses persidangan dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jaksa tidak menyentuh substansi atau pokok perkara terkait keberadaan situs sejarah Benteng Putri Hijau yang keberadaannya hilang dari lokasinya, sebab berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang dinyatakan bahwa Kawasan tersebut masuk kategori Wilayah Cagar Budaya.
“Insya Allah saya dan tim hukum siap mengikuti proses persidangan ini, dan apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya, segera kita jawab bersama tim hukum dan sesuai jadwal sidangnya mungkin minggu depan,” ungkap Ismail Marzuki tegas didampingi kuasa hukumnya Partahi Rajagukguk SH. Hingga kini terdakwa tidak di tahan.
Sebagai catatan kasus ini bermula dari pemberitaan media online mudanews.com bahwa adanya dugaan penghilangan situs sejarah Benteng Putri Hijau yang berada di Kawasan Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan investigasi bahwa di kawasan tersebut dulunya merupakan situs sejarah, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa memang benar di Kawasan situs sejarah Benteng Putri Hijau sudah hilang dan berubah menjadi jalan sebagai akses menuju kediaman pribadi orang nomor wahid Sumatera Utara. D|Red