Pinjaman Jumbo Rp228,3 Miliar, Aset USU Terancam Hilang?

Aset USU Terancam Hilang (Foto:Ist)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mutaqqin Harahap, juga menyampaikan pandangan tegas bahwa pinjaman PT Usaha Sawit Unggul ke BNI harus segera diperiksa karena ada indikasi penyalahgunaan.

Kepala Kejati Sumut saat itu juga meminta agar Kejati menggelar pertemuan khusus bersama Rektor USU dan tim pendamping hukum untuk membahas penyelidikan lebih lanjut. Namun, setelah enam bulan, upaya damai yang dilakukan Kejati Sumut untuk mendamaikan pihak USU dan koperasi pengelola tidak membuahkan hasil.

Laporan resmi menyebut bahwa upaya damai sudah tidak relevan lagi, dan penyelesaian harus beralih ke jalur hukum. Taufik menegaskan bahwa publik menunggu keseriusan Kejatisu dalam mengusut kasus yang menyangkut aset triliunan rupiah ini.

Taufik juga mempertanyakan bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi dan siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini. “Bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi? Siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini?” pungkasnya.

PT Usaha Sawit Unggul sendiri sebelumnya telah dilaporkan melakukan deforestasi di Sumatera dan memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain yang juga terlibat dalam kasus lingkungan.

Dengan demikian, kasus pinjaman jumbo Rp228,3 miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat HGU Kebun Tabuyung milik USU ini masih terus berlanjut dan menunggu keseriusan Kejatisu untuk mengusutnya lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait