Medan-Mediadelegasi: Informasi mengenai pinjol resmi OJK Maret 2026 menjadi hal penting bagi masyarakat sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjaman berbasis digital. Di tengah kebutuhan dana cepat, pinjaman online kini semakin populer karena menawarkan proses yang praktis dan cepat.
Layanan Pinjol
Layanan pinjaman online memungkinkan masyarakat mengajukan kredit hanya melalui aplikasi di ponsel. Proses verifikasi data relatif sederhana dan pencairan dana biasanya dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Namun di balik kemudahan tersebut, masyarakat tetap diminta untuk berhati-hati. Pasalnya, masih banyak layanan pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan regulator.
Karena itu, masyarakat disarankan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan data terbaru OJK, hingga 23 Februari 2026 terdapat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin operasional resmi.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan hingga Maret 2026 sehingga daftar perusahaan yang dapat digunakan masyarakat masih mengacu pada data tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam kategori LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/peretasan-bank-jambi-lacak-dana-nasabah-ke-kripto
Dalam pembaruan terbaru, terdapat beberapa perubahan terkait identitas perusahaan penyelenggara pinjaman online.
Salah satunya adalah perubahan nama sistem elektronik milik PT Doeku Peduli Indonesia yang sebelumnya menggunakan nama DOEKU menjadi KreditOK.
Selain itu, terdapat pula perubahan nama penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi yang kini menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.








