PN Balige Gelar Sidang Gugatan Kepemilikan Kampung Sosorsitabotabo

PN Balige Gelar Sidang Gugatan Kepemilikan Kampung Sosorsitabotabo
Kantor Pengadilan Negeri Balige di Toba. Foto:D|Ist

Toba-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang perdata Kampung Sosorsitabotabo, Dusun III Desa Sihiong, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba dengan penggugat Tamba Manurung (keturunan Ngolngol Manurung) dengan Maruasas Butarbutar, Saida Nurmida Sitorus, Solompoan Butarbutar, Septenty Pandingan (tergugat I,II,III, IV), Senin kemarin.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dipimpin  majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu SH MH dan Hakim Reni Hardianti Tanjung SH serta Arija Ginting SH itu, menghadirkan dua saksi tergugat yakni Saidin Butarbutar dan Budiman Manurung.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Saidin Butarbutar menyampaikan bahwa posisi penggugat di Kampung Sosorsitabotabo adalah sebagai boru pihak anak perempuan, karena leluhur penggugat yang bernama Guru Sinahanan Manurung menikah dengan Pinta Godang Boru  Butarbutar yang merupakan putri dari Ompu Tumotar Butarbutar. Sedangkan para tergugat sendiri merupakan keturunan atau pomparan dari Ompu Tumotar Butarbutar. 

Saidin Butarbutar menjelaskan, anak Ompu Tumotar Butarbutar ada lima orang yaitu Niantar Uluan Butarbutar, Panambos Butarbutar, Borotan Gaja Butarbutar, Op Bangun Butarbutar dan Sondang Lan Butarbutar.

Awalnya Ompu Tumotar Butarbutar tinggal di perkampungan Lumbanjulu Desa Sihiong. Kemudian kelima anaknya membuka perkampungan di Desa Sihiong di antaranya di Lumbanbisa, Sosorsitabotabo, Lumbandolok, Lumbanjior, Bonggung, Hutagurgur dan  Simaransangbosi. Sampai sekarang semua perkampungan tersebut masih dimiliki oleh keturunan Ompu Tumotar Butarbutar.

Pos terkait