PN Balige Sidangkan Kasus Pengrusakan Tanaman Kopi

PN Balige Sidangkan Kasus Pengrusakan Tanaman Kopi
Suasana peridangan pemeriksaan saksi. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Pengrusakan tanaman kopi dengan cara menebang, terjadi di Desa Ronggur Nihuta, Samosir Oktober 2020 silam berujung laporan terhadap pelaku yang merupakan pasangan suami istri saat ini telah memasuki masa sidang pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Balige Lenny Megawati Napitupulu SH MH di gedung pengadilan negeri Balige di Pangururan, Kamis (28/10).

Tampak dalam persidangan, terdakwa KS dan istrinya RS menghadirkan saksi warga Huta Tinggi, Parmonangan, Tapanuli Utara bernama Rismauli Situmorang.

Rismauli dicecar Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting SH tentang ratusan pohon kopi yang ditebang terdakwa dengan alasan peremajaan yang berujung dilaporkannya ke polres samosir sebagai pengrusakan.

Saksi Rismauli pun menjawab dengan banyak ketidaktahuan, karena wanita berumur 59 tahun tersebut mengatakan dirinya sudah pindah ke Tapanuli Utara sejak tahun 1983.

Jaksa Nova Ginting bertanya, apakah saudari saksi mengetahui siapa yang merawat tanaman kopi dan siapa yang memanennya selama ini?

Akan tetapi saksi yang dihadirkan terdakwa mengatakan bahwa dia cuma sekali melihat tanaman kopi tersebut satu minggu sebelum persidangan.

“Saya tidak tau, karena baru cuma sekali aku melihatnya. Itu minggu yang lewat,” jawab Rismauli.

Saksi mengaku bahwa kopi yang ditebang untuk peremajaan itu diketahuinya karena diceritakan terdakwa.

Pos terkait