Korban pengrusakan Hansen Sitanggang yang turut menyaksikan persidangan tersebut kepada Wartawan menceritakan awal mula dirinya melaporkan KS beserta istrinya karena telah merusak tanaman kopi yang ditanamnya dengan cara menebang.
Dirinya keberatan pohon kopi yang ditanamnya diklaim oleh terdakwa KS dan merusaknya. Hansen juga telah memiliki Surat Keterangan Penguasaan Lahan yang dikeluarkan Kepala Desa dengan Nomor:145/253/DRH/SK-PL/IX/2020 akan tetapi tidak dihiraukan.
Hansen juga menyesalkan penegak hukum yang dirasanya sangat lambat dalam menangani laporannya. Proses hukum telah bergulir dari bulan Oktober 2020, hingga kini Oktober 2021 masih dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Sudah satu tahun kasus ini, sampai sekarang belum diputuskan. Sebenarnya apa yang terjadi,” keluh Hansen.
Diketahui sejak 19 Nopember 2020, Kasmin dan Rouli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir. Hal ini dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor:B/205/XI/2020/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Henra Sinaga SH menerangkan bahwa kasus terlalu bertele-tele. Ditambahkannya, tahanan kota yang disandang para terdakwa akan berakhir tanggal 30 Oktober nanti.
“Selama ini kedua terdakwa menjalani tahanan kota sampai 30 oktober. Harapan kita langsung ditahan saja,” tegas Henra.
Henra Sinaga SH berharap sidang pembacaan tuntutan Senin, 1 Nopember nanti. Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan maksimal agar untuk membuat jera para pelaku dan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat secara umum. D|Sam-59