PN Balige tak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba Dkk

Rabu, 6 Oktober 2021 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

5.   “Bahwa atas perkara tersebut, menurut pendapat hukum PDI Perjuangan (Para Tergugat), sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi Mejelis Hakim untuk memutuskan: “Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG” dengan alasan karena para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” ungkap BMS Situmorang.

Hal itu imbuh BMS Situmorang sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik, yaitu :

“Pertama Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kunjungi Samosir, Kepala Bappeda Sergai Kagum atas Pencapaian Pembangunan

Kedua Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut:

• Pasal 32

(1)  Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2)  Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan  lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Law Office BMS Situmorang & Partners

“Pasal 33 ayat (1) : Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru