PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu

- Penulis

Kamis, 16 September 2021 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Lubukpakam-Mediadelegasi: Didakwa menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu untuk mengetahui adanya Covid-19 di dalam tubuh seseorang, sebagai salah satu syarat penerbangan di masa Pandemi, 5 terdakwa disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam secara virtual, Rabu (15/9).

Sidang pemeriksaan perkara antigen bekas itu dipimpin majelis hakim oleh hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, menggunakan layar monitor televisi kepada kelima terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam.

Kelima terdakwa adalah mantan manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM, 45, warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kotamadya Lubuklinggau. Kemudian 4 terdakwa lainnya berinisal Re, 21, warga Desa Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:  Dua Bocah Ditemukan Tewas di Dasar Rawa

Selanjutnya, Ma, 41, warga Dusun II Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, SR, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Dakwaan terhadap 5 terdakwa dibacakan secara terpisah (splitszing) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejati Sumut bersama JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Rahmaniar Tarigan dan Laoly Simanjuntak, dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun khusus kepada terdakwa PM selain melanggar UU tersebut, juga didakwa melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red

BACA JUGA:  Proses Pemagaran Pasar Gambir Menuai Protes Pedagang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Penelitian Lenny Lusia Simatupang, Suku Batak Toba Cenderung Miliki Ginjal Lebih Tangguh
Reuni Akbar Alumni YAHDI Maju Sepekan, Digelar 5 Juli 2026 Demi Sesuai Kalender Pendidikan
Rupiah Melemah, Harga Oli Melonjak 30 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:19 WIB

Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar

Senin, 1 Juni 2026 - 16:47 WIB

Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB