Lubukpakam-Mediadelegasi: Didakwa menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu untuk mengetahui adanya Covid-19 di dalam tubuh seseorang, sebagai salah satu syarat penerbangan di masa Pandemi, 5 terdakwa disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam secara virtual, Rabu (15/9).
Sidang pemeriksaan perkara antigen bekas itu dipimpin majelis hakim oleh hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, menggunakan layar monitor televisi kepada kelima terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam.
Kelima terdakwa adalah mantan manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM, 45, warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kotamadya Lubuklinggau. Kemudian 4 terdakwa lainnya berinisal Re, 21, warga Desa Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, Ma, 41, warga Dusun II Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, SR, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.
Dakwaan terhadap 5 terdakwa dibacakan secara terpisah (splitszing) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejati Sumut bersama JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Rahmaniar Tarigan dan Laoly Simanjuntak, dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa.
Kelima terdakwa didakwa melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun khusus kepada terdakwa PM selain melanggar UU tersebut, juga didakwa melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red






