Delitua- Mediadelegasi: Team Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus THS (23) warga JalanBesar Delitua Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua membawa sabu, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Gang Cempaka Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu.
Informasi yang dihimpun diri pihak kepolisian Selasa (30/3/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di Gang Cempaka Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan juga mengkonsumsi sabu.
Mendapat informasi tersebut, team opsnal Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH, MH meluncur ke lokasi kejadian dan melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas menghentikan laju kendaraan roda dua yang dikemudikan pelaku. Petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan satu buah plastik klip kecil yang dipegang pada tangan kiri pelaku.
Saat diperiksa, pelaku membenarkan barang haram itu miliknya dan baru dibelinya dari seseorang yang bernama panggilan Abang.
Polisi langsung melakukan pengembangan. Sayang, si Abang tidak ditemukan. Selajutnya petugas memboyong pelaku ke komando guna mempertangjawabi perbuatannya.
Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH,MH membenarkan atas penangkapan tersebut. D|Mdn.Neng






