PN Madina Gelar Sidang Pengeroyokan Wartawan

PN Madina Gelar Sidang Pengeroyokan Wartawan
PN Madina ketika menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan, Senin (30/05). Foto: D|Ist

Madina-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (30/5), menggelar sidang perdana kasus kekerasan di muka umum, tindakan pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban wartawan Harian Topmetro.News Jeffry Barata Lubis.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara daring ini, dipimpin Hakim Ketua Arief Yudiarto SH dengan anggota Norman Juntua SH, Qisthi Widyastuti SH, Jaksa Penuntun Umum, Bangun Riamor SH.

Sementara untuk kuasa hukum keempat terdakwa Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti yakni Amrizal SH MH dan rekannya.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara terdakwa Awaluddin Lubis dan ketiga temannya. Tidak ada bantahan dari keempat tersangka terkait apa yang telah dibacakan JPU.

Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU tanya ketua majelis sidang ke pada keempat terdakwa. Dan keempat terdakwa menjawab “tidak keberatan”. Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa hukum. Ketika hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa juga menjawab “tidak keberatan”.

Hanya saja, dari pantauan wartawan, kuasa hukum terdakwa meminta copyan berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU kepada majelis hakim.

“Sidang perdana di PN Madina ini beragenda pembacaa dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Untuk sidang lanjutan yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan agenda pembuktian kita tunda pekan depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Dan JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi,” ujar Hakim Ketua, Arief Yudiarto SH. 

Usai sidang, JPU Riamor Bangun, SH ketika dikonfirmasi wartawan dengan menyampaikan, waktu yang dipilih oleh Hakim untuk sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dalam kasus ini sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi. 

“Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan,” ungkapnya.

Riamor Bangun SH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Madina ini menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan.  Ke 12 orang ini, merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

“Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Sebab, jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan-keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan nanti, agar korban dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan,” tandasnya. D|Tim

Pos terkait