Madina-Mediadelegasi: Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 331 Pasir Putih, Kecamatan Sinunukan. Guru tersebut diketahui baru satu kali hadir mengajar sejak dilantik pada tahun 2024 silam.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Madina, Ucok Syahputra, mengonfirmasi telah menerima laporan dan segera mengambil langkah klarifikasi. Pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah untuk meminta penjelasan terkait kondisi yang sangat mencurigakan tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan sejak dilantik baru satu kali masuk,” ujar Ucok Syahputra, Senin (27/7/2026) seperti dikutip dari Antara.
Guru yang dimaksud bernama Ahmad Fauzi. Fakta yang terungkap cukup mengagetkan rekan sejawatnya, karena sejumlah pengajar di sekolah tersebut mengaku tidak pernah melihat sosoknya hadir di lingkungan sekolah maupun mengajar di kelas.
Pihak sekolah sebenarnya sudah melayangkan teguran dan menyampaikan laporan resmi bernomor 421.2/09/SDN/331/VIII/2024 tertanggal 31 Agustus 2024. Namun, saat dipanggil pada tahun 2025, Ahmad Fauzi justru tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini pun menyoroti kejanggalan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Secara administrasi, nama Ahmad Fauzi masih tercatat aktif dengan beban mengajar 24 jam yang terpenuhi, padahal secara fakta di lapangan ia tidak menjalankan tugasnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa tunjangan profesi maupun sertifikasi tetap dicairkan, padahal yang bersangkutan tidak hadir mengajar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Merespons hal itu, Dinas Pendidikan Madina menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Inspektorat guna pemeriksaan yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga berlaku bagi PPPK. Ancaman mulai dari hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dari jabatan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Pemeriksaan tak hanya menyoroti Ahmad Fauzi saja. Kepala Sekolah, Koordinator Wilayah, hingga Pengawas Sekolah juga akan dievaluasi. Apabila terbukti lalai melakukan pengawasan, mereka juga berpotensi terkena sanksi mulai dari pencopotan jabatan hingga penundaan kenaikan pangkat.
Publik pun berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengawasan kehadiran tenaga pendidik lebih ketat, sehingga hak pendidikan siswa dan penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran.
Dinas Pendidikan Madina menegaskan tidak akan menutup-nutupi masalah ini dan berkomitmen memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






