Medan-Mediadelegasi: PN Medan ngeprank tergugat eksekusi lahan atau tanah yang bakal dieksekusi ditunda. Padahal hari ini, Kamis (13/01/2022) sesuai surat sebelumnya akan melakukan eksekusi. Namun, PN Medan menunda eksekusi tersebut dengan alasan tahu apa penyebabnya, seshingga eksekusi tersebut ditunda.
Terkait PN Medan ngeprank penundaan eksekusi itu, mediadelegasi.id langsung mengkonfirmasi mengenai hal itu kepada Humas PN Medan Imanuel Tarigan, SH melalui pesan WhatsApp yang mengatakan, eksekusi lahan milik dr. Jhon Robert Simanjuntak itu yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 132, masih dalam monitor.
“Penundaan eksekusi lahan itu masih dalam monitor,” ucap Humas PN Medan Imanuel Tarigan, SH.
Kemudian dari pihak kuasa Hukum r. Jhon Robert Simanjuntak yakni Jonni Silitonga, SH., MH menyampaikan bahwa, seyogianya pihak PN Medan melakukan eksekusi pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 pada pukul 9 Pagi, belum ada aksi eksekusi.
“Ternyata sampai jam 14.36 WIB tidak ada pihak eksekutor dalam hal ini PN Medan hadir di lokasi Eksekusi,” Tegas Jonni Silitonga, SH., MH selaku Kuasa Hukum.