KU dan NU merekrut korban lewat media sosial. Polda Jateng telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan menjerat mereka dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 83 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara. Polda Jateng masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan berupaya melakukan repatriasi terhadap korban yang masih berada di luar negeri.
Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas sindikat TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia. Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
Kasus TPPO yang dibongkar Polda Jateng ini menunjukkan bahwa sindikat penipuan masih terus beroperasi dan memanfaatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Polda Jateng berharap dapat menindaklanjuti kasus ini dan melindungi pekerja migran Indonesia dari penipuan dan eksploitasi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






