Medan-Mediadelegasi: Perkara yang dialami Liti Wari Iman Gea, 37, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan yang dianiaya preman pada 5 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polda Sumut ambilalih kasus dari Polsek sétempat.
Hal itu diakui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (10/10).
Dikatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk membentuk tim serta menarik penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban LG yang diduga dilakukan BS. Terduga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian penyidikan selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tim sedang mengejar dua terduga pelaku lain berinisial DD dan FR. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri,” sebut Hadi Wahyudi.