Polda Sumut Berhasil Mengungkap Ribuan Kasus Narkoba dalam Semester I 2025

Polda Sumut Berhasil Mengungkap Ribuan Kasus Narkoba dalam Semester I 2025. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran berhasil mengungkap 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 3.970 tersangka sepanjang semester I tahun 2025. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba secara komprehensif, sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri. Kapolda Sumut menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari ribuan kasus tersebut meliputi sabu, pil ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain.

Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut juga aktif melakukan 590 kegiatan penggerebekan sarang narkoba (GSN). Dari kegiatan ini, 288 kasus dengan 356 tersangka diproses sidik, sementara 192 pengguna direhabilitasi.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sumut juga menuturkan bahwa 90 kegiatan razia di tempat hiburan malam (THM) juga telah dilaksanakan, menghasilkan 19 kasus dengan 28 tersangka yang diproses sidik. Serta 73 pengguna yang menjalani rehabilitasi.

Polda Sumut juga telah melakukan operasi kewilayahan, termasuk Ops Ketupat Toba – 2025, Ops Pekat Toba – 2025, dan Ops Antik Toba – 2025. Ops Antik Toba – 2025 menjadi yang tertinggi secara kuantitas dan kualitas dalam 10 tahun terakhir.

Dalam Ops Antik Toba – 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 685 kasus dan 890 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain.

Direktorat Narkoba Polda Sumut menjadi yang terdepan dalam Ops Antik Toba dengan mengungkap 370,5 kg sabu dan pabrik pod vape liquid. Disusul Polres Asahan dengan 32,1 kg sabu dan Polrestabes Medan dengan 20 kg sabu serta 53.777 butir ekstasi.

Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba periode 7 April hingga 30 Juni 2025 dari 27 kasus dengan 49 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, ganja, dan lain-lain.

Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai 7.509.969 jiwa dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,64 triliun.

Kapolda Sumut menegaskan akan terus konsisten dan tegas dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika serta premanisme yang mengganggu keamanan dan iklim investasi kondusif di wilayah Sumut.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan premanisme kepada pihak berwajib.

Pos terkait