Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE
STTLP laporan Robby Christian Tamba SH ke Mapoldasu (foto kiri). Potongan postingan dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 yang dilaporkan ke Poldasu (foto kanan). Foto: D|Ist

Menurutnya, isi postingan yang dinilai sangat merugikan itu menciptakan opini buruk di masyarakat luas dan merusak citra Paripurna P-APBD karena disebut bergantung pada “biaya ketok palu”.

“Postingan itu sangat merugikan bagi klien saya, serta menciptakan opini buruk di masyarakat serta merusak citra paripurna P-APBD dengan image suap. Sementara kita ketahui bersama bahwa hal itu melanggar undang-undang dan merupakan tindak pidana. Karena itu, hal ini kami laporkan agar penyidik Poldasu dapat mengusut tuntas tentang dugaan tindak pidana UU ITE ini,” jelasnya.

Terkait laporannya itu, Robby meminta Kapoldasu dan penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu bertindak tegas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan UU. Menjawab wartawan terkait dugaan akun facebook Dosmar Banjarnahor II itu merupakan milik Bupati Humbahas DB, Robby mengaku menyerahkan sepenuhnya pembuktian hal itu kepada penyidik. 

Bacaan Lainnya

“Mengenai hal itu, kita serahkan kepada penyidik. Mengenai dugaan kepemilikan akun facebook itu, tidak tertutup kemungkinan,” akunya. 

Informasi diperoleh, postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 itu berisi tulisan: Menurut Laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Bahwa Paripurna P-APBD Tersebut Tdk Dilaksanakan Karena Tdk Ada Biaya Ketok Palu. Paripurna Pengambilan Keputusan Selalu Tdk Quorum, Semua Tahapan dan Dokumen P-APBD dari Pemkab Diserahkan ke DPRD Sesuai Ketentuan yang Berlaku. D|Red

Pos terkait