Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta untuk mengambilalih kasus dugaan penggelapan uang di PT MP sebagaimana laporan nomor /B/179/III/2021/Polres Pel Belawan/Poldasu tanggal 16 Oktober 2021 dan Pelapor Susanto dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/III/2022 Tgl 9 Maret 2022, Pelapor Rinaldo Butar-butar SH, Kuasa dari Djasman.
Permintaan ini disampaikan Kantor Hukum Landen Marbun SH melalui surat pengaduan masyarakat nomor 108/SP/LM&R/V/2022 tertanggal 11 Mei 2022.
Polda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan di PT MP 45 Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Hari Raya Waisak 2022.
Saat memberikan keterangan Landen turut didampingi Hisar M Sitompul, Sunari, Rinaldo, Budi Baik, Polmar dan Ian Tambunan yang juga tergabung di Kantor Hukum Landen Marbun.
Landen Marbun merasa perlu kasus ini diambilalih penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi dimaksud oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sebab, penanganan kasusnya saat ini di Polres Belawan disinyalir tidak profesional.
Pada kesempatan yang sama Sunari dan Rinaldo yang selama ini lakukan pendampingan terhadap Dajasman dan Asnah menjelaskan kejanggalan pertama dalam kasus ini yakni adanya dua pelapor di dalam kasus yang sama yaitu Klien kami awalnya dilaporkan oleh seseorang atas nama Ivan dengan laporan nomor polisi LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN tanggal 16 Oktober 2021.
“Belakangan pelapor ini berubah menjadi Susanto. Dengan demikian diduga adanya indikasi keberpihakan penyidik terhadap pelapor, karena dengan demikian mudahnya merubah pelapor dari Ivan ke Susanto,” kata Landen Marbun, Minggu (15/5).
Selain itu di beberapa surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik, di mana dalam surat panggilan tersebut hanya mencantumkan laporan polisi, tidak mencantumkan surat perintah penyidikan, sementara panggilan seseorang sebagai saksi untuk kepentingan Penyidikan.
Dalam perkara ini Kantor Hukum Landen Marbun bertindak sebagai kuasa hukum Djasman dan Asnah. Dalam laporan 539 itu Landen menyebut Djasman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Djasman, kata dia, pernah mendapat surat panggilan dari Polres Belawan sesuai surat panggilan nomor : S.Pgl/34/II/Res.1.11/2022/ Reskrim tanggal 18 Februari 2022 lalu sebagai saksi.