Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami

Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami
Ilustrasi - Barang bukti sabu-sabu.

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 12 kg dari tersangka narkoba M Yakob.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi baru-baru ini belum memberikan keterangan secara rinci terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

“Sedang didalami. Kita tunggu proses Propam ya,” katanya, seperti dilansir Mediadelegasi Medan dari situs mediahub.polri.go.id, Minggu (21/5).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, penyidik bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah memeriksa dua orang saksi warga sipil dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kilogram.

Penggelapan diduga terjadi setelah dilakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga bandar narkoba bernama M. Yakub di Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada 30 Maret 2023

Sebelumnya, kuasa hukum M. Yakub, Safaruddin, telah melaporkan 10 anggota Ditresnarkoba.

Laporan itu perihal dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg dari penggeledahan yang dilakukan personel Polda Sumut di rumah putri Yakub di komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan barang bukti sabu dari Yakob yang dilaporkan kepadanya hanya 20 kg, bukan 32 kg. Hanya saja kasus ini tengah didalami dan ditelusuri oleh Propam dan Irwasda Polda Sumut.

Terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu yang disinyalir turut melibatkan oknum Ditresnarkoba Polda Sumut, ia menyatakan belum mengetahui hal tersebut secara rinci.

“Saya kurang tahu berapa persisnya. Mungkin kurang lebih 9-10 anggota diperiksa. Irwasda dan Propam yang melakukan pendalaman,” kata Yemi Mendagi. D|Red