Polda Sumut Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak

Polda Sumut Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Subdit IV Renakta  Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (27/1), melimpahkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur  diduga melibatkan HS, 46,  warga Komplek Milala Mas, Medan Johor itu merupakan oknum Satgas salah satu parpol.

“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A, 17, di depan salah satu minimarket. “Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” jelas Hadi.

Pos terkait