Polda Sumut Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Tor Mangompang

Polda Sumut Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Tor Mangompang
Foto: D|Ist

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba,” tegas Kabid Humas. D|Med-55

Bacaan Lainnya

Pos terkait