Polda Sumut Musnahkan Sabu Senilai Rp253 M

Polda Sumut Musnahkan Sabu Senilai Rp253 M
Bersama Forkopimda, Polda Sumut musnahkan sabu senilai Rp253 M. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut bersama Forkopimda, Selasa (16/8), memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 253.097.01 gram atau senilai dengan Rp253 M, ganja sebanyak 60.255,07 gram,  33.183 butir ekstasi dan 19,96 gram biji ganja.

Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan penyakit masyarakat itu berlangsung di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.

Kapolda Sumatera, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Sumatera Utara harus bebas dari narkoba dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Saya menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi, ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh menjadi miskin,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari dua pekan, Polda Sumut berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka, khusus untuk AP Polda Sumut sudah membuka Rekening dan memblok rekening sebanyak 107 Rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara dan menerbitkan Daftar pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Forkopimda Sumatera Utara, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh Pemuda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan perjudian di lapangan depan Rusun Nawa Mapolda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Waka Polda Sumatera Utara Brigjend Pol Dr H  Dadang Hartanto SH SIK MSi. D|Med-55