Polda Sumut Pulangkan 212 PMI Ilegal ke Asalnya

Polda Sumut Pulangkan 212 PMI Ilegal ke Asalnya
Foto: D|Ist

“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” ucapnya.

Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Dia meminta, agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. D|Med-55

Pos terkait