Polda Sumut Pulangkan 212 PMI Ilegal ke Asalnya

Polda Sumut Pulangkan 212 PMI Ilegal ke Asalnya
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R Z Panca Putra S MSi menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu  dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/08).

Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.

“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” ucapnya.

Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.

Dia meminta, agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. D|Med-55