Polda Sumut Ringkus 14 Tersangka Kurir Narkoba

- Penulis

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda.

Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam konferensi pers pada hari Rabu (13/7) sekira pukul 9.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menurut Wisnu  diantaranya Sabu seberat1.838 gram sabu yang disita dari Marhaban Hamzah alias Rabban, dan  Husaini alias Sani yang diringkus pada 5 Juni 2022, pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Bangun Benteng Cegah Rob, Bobby Ingin Warga Kampung Nelayan Bersuka Cita Rayakan Idul Fitri

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, pukul 18.30 WIB di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal,. tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan 1 unit mobil BK 1140 LAG yang dikendalikan oleh Deri Juliandra. Saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kg.

Masih kata Wisnu, kemudian 10 kg sabu dengan tersangka bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang diringkus pada 30 Juni 2022 di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, tepatnya di desa Halaban, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Lalu pengungkapan sabu seberat 1 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, desa Hesa Peelompingan kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.

BACA JUGA:  Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

”Para kurir sabu ini rata-rata diberi upah untuk mengantarkan sabu sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol C Wisnu Adji. D|Med-55

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru