Polda Sumut Tangkap Calo Penerimaan Casis Polri

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Polda Sumut menghadirkan tersangka kasus penipuan (ketiga hingga kelima dari kanan) saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (10/6).   Foto: ist

Tim Polda Sumut menghadirkan tersangka kasus penipuan (ketiga hingga kelima dari kanan) saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (10/6). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga tersangka pada kasus dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri.

 

Tiga pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial FBH (52) yang merupakan pensiunan Polri, SR (38) dan dan RHB (33).

Keterangan diterima Mediadelegasi Medan, para pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

 

Ketiganya ditangkap lantaran melakukan dugaan penipuan Rp 1,4 miliar dengan modus menjanjikan kelulusan calon siswa (Casis) Bintara Polri via bimbingan belajar.

 

Menurut Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial tentang adanya praktik penipuan modus penerimaan calon siswa bintara Polri.

 

“Dari laporan itu Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung memerintahkan Tim Irwasda dan Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan,” katanya, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (10/6).

BACA JUGA:  Fraksi PDI Perjuangan Ajak Semua Pihak Dukung Pejabat Pengganti Edy

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan anggota bintara Polri tersebut.

“Dalam kasus penipuan ini salah satu dari ketiga pelaku yang diamankan merupakan pensiunan Polri dan pernah bertugas di Mapolda Sumut. Dari kasus penipuan ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp1,4 miliar,” ujar dia.

 

Salah seorang pelaku yakni FBH diketahui memiliki bimbingan belajar yang menawarkan program persiapan khusus untuk menghadapi seleksi masuk TNI, Polri, dan ASN.

 

Nanang menambahkan, pihaknya sejauh ini belum dapat merinci total korban dari kasus penipuan ini.

 

Sebab, baru ada 5 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, menambahkan dalam kasus ini terdapat 5 laporan polisi (LP) salah satunya LP dari korban Nurlina dengan kerugian sebesar Rp430 juta.

BACA JUGA:  Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa di Sumut

“Dalam kegiatannya pelaku utama hanya sekali saja bertemu dengan korban. Sehingga transaksi yang terjadi langsung dilakukan kepada admin dan istri turut diamankan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bimbel itu telah berdiri sejak tahun 2015 sampai 2024. Dalam kasus ini, korban yakin karena pelaku utama merupakan mantan anggota polisi dan bimbel tersebut juga merupakan milik pelaku utama.

 

 

“Motif kasus ini adalah, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan cara penipuan masuk anggota Polri. Sedangkan modusnya menjanjikan bisa masuk anggota polri setelah wajib masuk bimbel milik tersangka,” paparnya. D|Red

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru