Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terkait kebijakan perpajakan nasional. Ia memastikan tidak akan lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai pemegang kendali keuangan negara, kecuali ada arahan khusus langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini selalu taat aturan.
Menurut Purbaya, Indonesia sebenarnya sudah cukup melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak dua kali. Pelaksanaan pertama terjadi pada tahun 2016, dilanjutkan dengan program kedua atau yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Menurutnya, dua periode tersebut sudah cukup menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Pernyataan ini disampaikan secara lugas untuk menghentikan spekulasi publik terkait kemungkinan program serupa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu isu yang sempat memicu kegaduhan besar di kalangan pelaku usaha adalah rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap para peserta program PPS atau tax amnesty jilid II. Rencana ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai bisa mengganggu iklim usaha dan merusak kepercayaan yang sudah dibangun pemerintah.
Merespons hal tersebut, Purbaya secara resmi memberikan teguran keras kepada pihak DJP. Ia memastikan bahwa rencana pemeriksaan ulang tersebut dibatalkan sepenuhnya dan tidak akan dilaksanakan sama sekali. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menjamin hak-hak dan perlindungan hukum bagi mereka yang sudah mengikuti aturan dalam program sebelumnya.
Ia pun meminta masyarakat dan pelaku usaha agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir berlebihan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia agar tetap kondusif, aman, dan menarik bagi para pengusaha maupun investor baik dalam maupun luar negeri.
“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujar Purbaya menegaskan komitmen perlindungan terhadap wajib pajak.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem dan perbaikan birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, Purbaya juga menerapkan aturan baru. Ke depannya, seluruh kebijakan atau regulasi perpajakan yang bersinggungan langsung dengan dunia usaha wajib melalui pemeriksaan dan kajian mendalam di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Tujuannya agar setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar matang, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak mengganggu kegiatan ekonomi. Nantinya, seluruh kebijakan tersebut baru akan diumumkan secara satu pintu melalui Menteri Keuangan, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih atau mengejutkan pelaku usaha.
Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Menkeu tetap memberikan peringatan keras terkait kewajiban pemindahan aset atau repatriasi. Ia menegaskan, pemerintah memberikan tenggat waktu tambahan selama enam bulan ke depan bagi peserta yang sudah berjanji memindahkan asetnya ke dalam negeri namun hingga kini belum merealisasikannya.
Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas dan drastis jika sampai akhir tahun 2026 aset-aset tersebut masih tetap terparkir di luar negeri. Ia memperingatkan bahwa aset yang tidak dibawa masuk ke dalam sistem keuangan nasional tidak akan bisa dipergunakan untuk kegiatan bisnis atau usaha di wilayah Indonesia.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat. Punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini,” ancam Purbaya dengan nada serius, menegaskan bahwa kewajiban pemindahan aset harus dipatuhi sepenuhnya tanpa kompromi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












