BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gelombang tinggi. Foto: Ist.

Ilustrasi gelombang tinggi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi merilis peringatan dini terkait potensi terjadinya gelombang tinggi di berbagai perairan Indonesia. Peringatan ini berlaku untuk rentang waktu 10 hingga 13 Mei 2026, dan diumumkan secara luas melalui situs resmi lembaga tersebut agar masyarakat, khususnya yang bermukim atau beraktivitas di wilayah pesisir, dapat bersiap diri.

Berdasarkan pemantauan dan analisis pola angin, BMKG menjelaskan bahwa kondisi atmosfer di wilayah Indonesia terbagi menjadi dua karakteristik utama. Di wilayah bagian utara, angin bergerak dari arah timur laut hingga tenggara dengan kecepatan yang cukup ringan hingga sedang, yakni berkisar antara 2 hingga 15 knot.

Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di wilayah Indonesia bagian selatan. Di kawasan ini, angin umumnya berhembus dari arah timur hingga tenggara dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi, berkisar antara 6 hingga 25 knot. Perbedaan kecepatan angin ini menjadi faktor utama pembentukan gelombang dengan ketinggian yang bervariasi di setiap perairan.

BMKG juga mencatat bahwa kecepatan angin tertinggi hasil pemantauan terakhir terpantau terjadi di dua lokasi utama, yaitu di perairan Samudra Hindia bagian barat Lampung dan wilayah Laut Arafuru. Kecepatan angin yang cukup kencang di kedua titik ini berpotensi memicu pembentukan gelombang laut yang lebih besar dibandingkan wilayah sekitarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Aceh Ungkap Makna di Balik Pengibaran Bendera Putih oleh Warga Korban Banjir

Dampak dari pola angin tersebut, gelombang laut setinggi 1,25 hingga 2,5 meter diprediksi akan terjadi di sejumlah perairan. Wilayah yang masuk dalam kategori ini antara lain Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia di barat Aceh, barat Kepulauan Nias, hingga barat Kepulauan Mentawai.

Selain itu, di wilayah Indonesia bagian timur dan tengah, gelombang dengan kisaran ketinggian yang sama juga berpotensi muncul. Mulai dari Samudra Hindia selatan Bali, selatan Nusa Tenggara Barat, selatan Nusa Tenggara Timur, hingga wilayah Laut Jawa bagian tengah dan timur, Laut Bali, serta Selat Makassar bagian selatan.

Potensi gelombang setinggi 1,25–2,5 meter juga diprediksi melanda Laut Banda, Laut Maluku, serta perairan Samudra Pasifik di utara Maluku, utara Papua Barat Daya, Papua Barat, hingga utara Papua. Kondisi serupa juga diproyeksikan terjadi di seluruh bagian wilayah Laut Arafuru, baik barat, tengah, maupun timur.

Namun, kondisi yang lebih ekstrem diperkirakan terjadi di sepanjang perairan selatan Pulau Jawa hingga Bengkulu. Di wilayah ini, BMKG memperingatkan adanya potensi gelombang yang jauh lebih tinggi, mencapai kisaran 2,5 hingga 4 meter. Wilayah yang terdampak meliputi Samudra Hindia bagian barat Bengkulu dan barat Lampung.

BACA JUGA:  Pengusutan Suap CPO: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman

Peringatan juga berlaku untuk kawasan selatan Banten, selatan Jawa Barat, selatan Jawa Tengah, selatan Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga selatan Jawa Timur. Gelombang setinggi hampir 4 meter ini dikategorikan cukup berbahaya dan berisiko tinggi mengganggu kestabilan sarana pelayaran.

BMKG secara tegas menyatakan bahwa potensi gelombang tinggi di wilayah-wilayah tersebut membawa risiko nyata bagi keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, lembaga ini menetapkan ambang batas keamanan yang harus diperhatikan oleh setiap jenis kapal atau alat transportasi air yang beroperasi.

Bagi nelayan yang menggunakan perahu biasa, disarankan berhati-hati jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan gelombang setinggi 1,25 meter. Sementara kapal tongkang sebaiknya tidak berlayar saat angin mencapai 16 knot dan gelombang 1,5 meter, serta kapal feri harus waspada jika angin 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.

Melalui peringatan ini, BMKG kembali mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir dan bekerja sebagai nelayan, untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan. Warga diminta memantau perkembangan informasi cuaca maritim secara berkala dan menunda aktivitas di laut jika kondisi cuaca dan gelombang dinilai sudah melewati batas aman demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Berita Terbaru