Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, mengatakan dua pria ditetapkan sebagai tersangka “pembakaran” yang terjadi pada Kamis dini hari (27/06).
Rico tewas terbakar dalam insiden ini. Istrinya, Eprida Br Ginting, 48 tahun; anaknya, Sudiinveseti Pasaribu, 12 tahun; dan cucunya, Lowi Situngkir, 3 tahun, juga tewas terbakar.
“Kami tangkap saudara R dan saudara Y yang ada di belakang,” kata Komjen Agung Setya Effendi saat memberikan keterangan pers, Senin (08/07).
Agung menambahkan, kedua orang itu terpantau rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sebelum melakukan pembakaran, menurut Agung, keduanya sempat melakukan pengintaian menyiram cairan dari botol ke rumah korban.
“Dengan menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban. Kemudian mereka melakukan pembakaran,” tambah Agung.D|Red