Medan-Mediadelegasi: Poldasu tidak berikan izin keramaian saat Perayaan Tahun Baru 2022, dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/12/2021) kemarin.
“Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian perayaan Tahun Baru,” katanya.
Alasan Poldasu tidak berikan izin keramaian itu Hadi mengungkapkan, Polda Sumut bersama-sama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi, selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.
Pos check point, Pos Pengmanan dan Pos Pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan Disetiap Pos, akan dipasang Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi.
“Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan, TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini,” ungkap Hadi.
Dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hihuran, mall, tempat wisata, rumah ibadah.