Polemik Penyadapan KPK: Gugatan Praperadilan dan Pertanyaan Keabsahan Bukti

Senin, 9 Juni 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Akbar menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dapat dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengenai keabsahan bukti yang diperoleh.

Perdebatan mengenai izin Dewas dalam proses penyadapan menjadi sorotan utama dalam persidangan. Febri Diansyah mempertanyakan kewajiban KPK untuk meminta izin Dewas, khususnya jika proses penyadapan dimulai sebelum berlakunya UU yang mewajibkan izin tersebut. Akbar menjelaskan bahwa meskipun kewajiban izin Dewas telah ada, pemberitahuan kepada Dewas tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan proses penyadapan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rp197 Triliun: Kejagung Siap Periksa Trader Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan kuasa hukum Hasto dengan menekankan bahwa semua penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). KPK menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan dinamika yang wajar dan akan tertuang dalam kesimpulan JPU dan pleidoi kuasa hukum.

Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinan JPU untuk meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti yang sah dalam membuktikan terjadinya tindak pidana. KPK akan menggunakan strategi dan pendekatan khusus untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan.

Persidangan ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum terkait proses penyadapan dan penggunaan bukti dalam kasus korupsi. Perdebatan ini berpotensi berdampak besar pada proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA:  KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun

Polemik ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan penyadapan, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Putusan hakim nantinya akan memberikan preseden penting terkait prosedur penyadapan dan penggunaan bukti-bukti yang diperoleh oleh KPK.

Kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam proses penyadapan untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan bagaimana perdebatan ini akan berdampak pada praktik penegakan hukum di Indonesia.iD|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru