Namun, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap melemahkan KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden. Ia bahkan mengklaim tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan.”
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengkritik pernyataan Jokowi terkait revisi UU KPK. Boyamin menilai Jokowi hanya mencari panggung dengan mengeluarkan pernyataan tersebut.
Boyamin mengingatkan bahwa revisi UU KPK terjadi saat Jokowi menjabat sebagai presiden dan mengirim utusan ke DPR untuk membahas dan mengesahkan perubahan tersebut. Ia juga menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik-penyidik handal KPK.
Menurut Boyamin, jika Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu jika ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







