Surat itu diterbitkan Dinas Kehutanan provinsi karena karena adanya proses identifikasi pada tegakan pinus di KTH masing-masing.
Menurut keterangan HS, diperkirakan mobil truk tersebut bermuatan 13 ton.
Ketika Hal ini dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono, dia membenarkan telah mengamankan satu unit truk bermuatan getah pinus.
“Kita mintai keterangan dulu ya dek, tentang legalitasnya, bila perlu nanti kita datangkan pihak kehutanan,” ungkapnya lewat telpon selulernya. D|Sam-59