Samosir-Mediadelegasi: Polres Samosir dalam langkah kordinasi dan backup kegiatan Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, akhirnya memasang police line (garis polisi) di area tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Rabu (17/1).
Selain memasang police line, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, dipimpin AKBP Alaiddin, juga melakukan pemeriksaan/interogasi serta mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer dan barang bukti lainnya.
“Kami bergerak atas adanya informasi dan kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum,” sebut Alaiddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel juga mengamankan dua karyawan penjaga mesin pemecah batu yang ditemukan di lokasi, berinisial MG (39) dan BS (33).
BACA JUGA:
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personil Polri Polres Samosir
Disebutkan, kegiatan pada sebuah tambang pemecah batu galian C di Silimalombu itu telah melewati masa berlaku operasional namun masih beroperasi (tanpa ijin) yang dikelola CV PNJ dengan Direktur brinisial JS.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH mengatakan, keterlibatannya dalam kegiatan ini untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
Menurut Yogie, langkah pihaknya sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam Dan Proses Penanganan Kasus Ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri.
“Ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan,” ujar Yogie. D|Red-06












