Di lokasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RP dan perempuan berinisial C.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket narkoba jenis sabu, alat isap atau bong, tiga bundel plastik klip, dan satu unit timbangan.
Selanjutnya, RP dan C pun dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Termasuk menjalani tes urine.
“Untuk terduga saudari C dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin,” ucap Aden.D|Jkt-/cnn indonesia