Polres Batubara Ringkus Penjual Mobil Pakai STNK Palsu

Mendapat penjelasan dari polisi, Farida Hanum menghubungi Efiyanto alias Anto untuk menjelaskan status mobil yang dibelinya dari Efiyanto alias Anto.

Saat Efiyanto alias Anto mendatangi Farida Hanum pukul 19.00 Wib di kediaman Farida Hanum, petugas yang telah menunggu langsung mengamankan tersangka.

Tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku mengetahui STNK mobil yang dijualnya kepada Farida Hanum adalah palsu yang dibelinya dari Riau.

Menurut Kapolres Batu Bara, setelah dilakukan pengecekan fisik berdasarkan nomor mesin dan rangka MHKA6GJ6JKJ130943 : 3NRH464464 ternyata mobil Calya merah tersebut dengan bernomor polisi BM 1384 SW atas nama Nora, beralamat di Jalan Muslim RT/RW 014/005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.

Sedangkan berdasarkan STNK nomor polisi BK 1637 PM atas nama Hotmalina Purba beralamat di Dusun V.ALangkat Indah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Sedangkan merek mobil sesuai STNK BK 1637 PM adalah Daihatsu Ayla warna Silver Metalic. Nomor mesin dan rangka :MHKS4DA3J333075260 IKRA448507.

Selain menyita mobil, turut disita 1 STNK atas nama Iswanto, nopol BK 1637 PM, nomor mesin MHKA6GJ6JKJ130943, nomor rangka 3NRH464464, alamat Dusun 1 Desa Sei Ular Kecamatan Secangkang Kabupaten Langkat..D|Bb-az

Pos terkait