Ikhwan menjelaskan, para imigran berasal dari Aceh dan dipindahkan ke Batu Bara untuk segera diberangkatkan melalui pelabuhan tikus yang ada di wilaya Kabupaten Batu Bara.
Ditambahkan, selama 8 bulan mereka bertahan di wilayah Aceh dan baru sekitar 2 minggu mereka berada di kabupaten ini. Untuk masa pandemi atas kemanusiaan pihak Polres Batubara melakukan penyerahan para imigran ini agar lebih mudah mendeteksi dan lebih baik tinggal dikarantina di RSUD Batu Bara dikarenakan fasilitas yang lengkap.
“Kami sudah mengantongi nama tersangka berinisial P sebagai penyalur dan untuk pengembangan saat ini polisi masi mencari dan menyelidiki tersangka,” tandasnya. D|Btb-Az