Bintan-Mediadelegasi: Kapolres Bintan kesal adanya tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak alam.
Kapolres pun membentuk Tim Gabungan Polres Bintan dan Instansi terkait untuk melakukan penertiban aktivitas Tambang Pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Senin kemarin.
Penertiban tambang pasir ilegal dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin SH SIK Dansub Denpom I/6 – 1 TPI Kapten Cpm Yunasril dan Kabit Trantibum Pol PP Bintan Tabrani Ssos.
Kemudian, Ba Pamvif Sat Pom Lanud Raja Haji Fisabillah Tanjung Pinang Serka Suparjo, Litkrim Pom Lantamal IV Tanjung Pinang Sudihartoyo, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Prov Kepri Reza Mujamil Jupri.
Termasuk, Koordinator Inspektur Tambang Kementrian ESDM RI Sastro Purba, ST, Kasi Penegakan Hukum DLH Kab. Bintan Roki, SH dan Personil gabungan Polres Bintan, TNI -AD, TNI -AL, TNI – AU, Sat Pol PP Bintan, Dinas Bintan, Dinas Prov Kepri dan Kementerian pertambangan RI.
Kapolres Bintan Bambang Sugihartono mengatakan, penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat.
“Tokoh masyarakat mengadukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Bintan, selanjutnya kita tindaklanjuti dan koordinasi dengan Instansi terkait sehingga kita turun dan melihat langsung ke lapangan,” ujar Kapolres.
Tim Gabungan Penertiban tambang pasir ilegal kita bentuk dan kita bagi di 4 (empat) titik di 2 (dua) Kecamatan diantaranya Kelurahan Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur. “Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal tersebut,” katanya.
Menurutnya, razia dilaksanakan dari pagi hingga malam hari. “Beberapa titik lokasi tambang pasir yang kita tertibkan diberi garis polisi,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. Selasa, (28/7).
Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang kita lakukan, pihaknya berhasil mengamanakan satu orang diduga penambang pasir yang berinisial Z, 48, beralamat di Jalan Musi Rt 01 Rw 03 Kp. Purwodadi Kelurahan Sungai Lekop, Bintan Timur.
Termasuk menyita barang bukti (BB) 16 Unit Mesin Dompeng penyedot Pasir, 5 Unit Mesin Pompa Air, 2 Unit Eskapator dan 1 unit Mesin genset berikut pipa paralon yang berhasil diamankan. “Saat ini tersangka dan BB kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” ujar Kapolres.
AKBP Bambang berharap tambang pasir Ilegal tidak beroprasi lagi, pihaknya akan melakukan pengawasan dan patroli. “Kami minta dukungan masyarakat, Tokoh masyarakat dan pihak yang berkompoten memberikan informasi jika tambang pasir ilegal beroprasi lagi, agar kami tindak,” tegas Kapolres. D|Bat-66