Humbahas-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka HM terhadap istrinya NS di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Jumat (8/12).
“Rekonstruksi ini dilakukan agar pihak penyidik dari kepolisian dan jaksa selaras dan mengetahui perbuatan tersangka HM sesuai keterangan, bukti dan fakta yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Tanjung Purba kepada pers di lokasi kejadian.
Keterangan yang diperoleh, ada 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka HM terhadap istrinya NS saat rekonstruksi tersebut.
Dalam adegan rekonstruksi, tersangka HM mulai mengunci pintu saat korban berada di dalam kamar, kemudian mengambil pisau, mencekik korban dan menusuk pisau ke tubuh korban.
Setelah itu pelaku menyeret tubuh korban kedapur dengan cara menarik kedua kaki korban, menusuk badan bagian dada korban memotong leher korban hingga putus.