Kanit dan Team bergerak menuju rumah Pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat.
Sekira Pukul 04.30 WIB selanjutnya team mencari tau keberadaan dari pada istri pelaku dan di ketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namum pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya team melakukan pencarian dan bergabung dengan kapospol Pangkatan Aiptu A A Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.
Dengan kerja keras team gabungan Polres dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan korban di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh, selanjutnya Team Bersama Kapolsek Bilah Hilir mengamankan pelaku dan dilanjutkan mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya.
Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) helai handuk warna biru bercak darah dan 1 (satu) helai sarung hijau muda bercak darah, 1 (satu) buah kursi pelastik merah berlumuran darah dan 1 (satu) bilah parang Panjang/pedang bergagang Kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana “penganiayaan berat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana. D|Med-55