Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 5 Pelaku Pembacokan Raja Wardana

Kamis, 21 April 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal.(ist)

Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal.(ist)

Belawan-Mediadelegasi: Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing – masing yakni M. Fadli Alias Aseng (25) warga KL. Yos Sudarso, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama Alias Dama (19) warga Kapten Rahmabuddin, Kel. Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kel. Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Selanjutnya, Marco Nata Dinata Alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan dan Zhia Qulha Azari Alias Zia (16) warga Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.

Kelima pelaku ditangkap dikediaman masing – masing tanpa ada perlawanan, selain mengamankan kelima pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) saat mengelar pres rilis mengatakan, aksi penganiayaan yang menimpa Raja Wardana adalah masalah dendam pribadi para pelaku dengan korban.

BACA JUGA:  Ada Pasar Murah dan Vaksinasi Massal di Eks Bandara Polonia Medan

“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.

Berawal dari hal tersebut, pelaku mengajak rekan – rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Memang kedua nya sama – sama berasal dari sebuah ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan – kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,”sebut Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal, korban dianiaya oleh para pelaku di sekitar lahan garapan pasar 10 Desa Manunggal dengan menggunakan senjata tajam.

“Saat itu para pelaku melempari pos ormas tempat korban bergabung, saat korban datang kelokasi para pelaku langsung mengejar korban. Naas bagi korban saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi bulan – bulanan para pelaku,”jelas AKBP Faisal.

BACA JUGA:  Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Dipastikan Berlanjut Tahun 2025

Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kita berhasil mengamankan kelima pelaku dari kediamannya masing – masing,”cetus Kapolres.

“Dari tangan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya,”tambah orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.

Saat ini para pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kelima pelaku kita jerat dengan undang – undang KUHPidana pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres.(D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Berita Terbaru