Polres Nias Amankan Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil 26 Minggu

polres nias
Polres Nias amankan SN alias S yang merupakan sang adik yang mencabuli kakak kandung, hingga hamil 26 minggu.(antaranews.com)

YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya, adalah adik kandungnya sendiri SN dan bukan AW.

Kemudian SN alias S diamankan, dan kepada penyidik SN mengakui mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali, di kamar kakak kandung itu sejak April hingga Juni 2021.

“Kepada penyidik SN mengaku nekad mencabuli kakakny,a karena sering melihat video dewasa di telepon seluler milik teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.

“Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW. Namun, pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.

Iren juga menerangkan, jika pelaku SN juga telah mengakui kepada PKPA jika dia yang mencabuli kakak kandungnya, sebanyak lima kali hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan. D/Red-yon|antaranews.com

Pos terkait