Samosir-Mediadelegasi: Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram brutto.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Salah Satu Desa Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya, PTHS diamankan dan tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain.