Kronologi Kejadian
Menurut IPTU Edward, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat berinisial RL yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Desa Aek Sipitudai. Saat kebakaran terjadi, rumah dalam kondisi terkunci. Pemilik rumah sedang menghadiri pesta di Porsea, sementara anak pemilik rumah sedang berada di sekolah.
Dua unit pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Samosir dikerahkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 09.30 WIB dengan bantuan warga setempat.
“Adapun saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran ini adalah RL dan JL, warga Dusun II Desa Aek Sipitudai,” tambah IPTU Edward.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi korsleting listrik yang dapat berakibat fatal.