Selama proses penyelamatan aset, mantan Kepala Desa Pallombuan RS, secara langsung mentransfer dana sejumlah Rp212.051.944,40 ke Rekening Kas Desa Pallombuan.
Proses ini diawasi oleh pimpinan operasional Bank Sumut Cabang Pangururan, Joy Boy Sibuea, Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir, Besron Sitanggang, dan Kanit Tipidkor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman SH.
Langkah penyelamatan ini berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019.
Di ruang kerjanya, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke Kas Desa.
“Menyelamatkan aset dan keuangan negara adalah komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” kata Ipda Abdur Rahman. D|Red