“Lalu pelaku menjawab ‘itu barang mamaku’,” ucap Johanson.
Mendengar jawaban pelaku ES, korban kemudian turun dari sepeda motornya dan mengajak pelaku berkelahi.
Awalnya pelaku tidak membalas ketika dipukul oleh korban.
“Namun perlakuan abang (korban) sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil parang, pelaku emosi dan mengambil gagang kapak yang ada pada saat itu di tempat kejadian dan memukul kepala korban dari belakang,” sebut Johanson.
Akibat terkena pukulan ES, korban kemudian terjatuh. Meski korban sudah terjatuh, pelaku tetap melakukan pemukulan ke bagian kepala korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 atau Pasal 353 Ayat (3) atau Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pihak kepolisian setempat selain mengumpulkan keterangan dari para saksi, juga telah mengamankan baaraang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya sebilah kapak berukuran panjang sekitar satu meter.
Sebagaimana diinformasikan, pelaku ES baru saja datang dari Bali menuju kampung halamannya pada Selasa (11/10). D|Has-100