Toba-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Toba, Sumatera Utara telah telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada AKBP (Purn) Jahiras Manurung (JM) untuk diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Toba, Balige, pada 22 Mei 2023 pekan depan.
“Untuk Pak Jahiras (Manurung), surat panggilan kedua sudah dikirimkan. Pemeriksaan diagendakan Senin, 22 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar kepada Mediadelegasi Medan melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/5).
Pihaknya berharap tersangka JM bersikap kooperatif untuk menghadiri panggilan tim penyidik Polres Toba pada 22 Mei mendatang, setelah tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan menghadiri acara keluarga tanggal 12 Mei lalu.
Pemeriksaan terhadap JM dilakukan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/III/2023/SPKT Polres Toba tanggal 20 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, di Pantai Pasifik Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023.
Selain JM, penyidik Polres Toba juga telah mengirimkan surat panggilan kepada empat orang tersangka lain, masing-masing Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).
“Untuk empat orang tersangka lainnya telah hadir memenuhi panggilan kedua,” ujar Nelson.