Toba-Mediadelegasi: Penyidik Satreskrim Polres Toba, Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Jahiras (JM) dan empat orang lainnya terhadap perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marisi Manurung (82) , segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Satreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi Mediadelegasi, Jumat (25/5) membenarkan bahwa penyidik telah menuntaskan berkas perkara tersebut atau kasusnya lengkap (P-21).
“Ya (segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya),” katanya.
Namun, Nelson tidak menyebut kapan berkas pemeriksaan perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung, mengatakan jumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang.