Polres Toba Limpahkan Perkara Penganiayaan Lansia ke Kejaksaan

Polres Toba Segera Limpahkan Perkara Penganiayaan Lansia ke Kejaksaan
Marisi Manurung (kiri) didampingi kuasa hukumnya Bintang Marpaung. Foto: dok DelegasiTV

Selain JM, penyidik Polres Toba juga telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya, masing-masing Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).

“Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” katanya, tanpa menyebutkan nama-nama atau inisial nama tersangka.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang di sekitar lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia yang berjualan minuman di area itu sempat dipaksa keluar dari warungnya dan diserat hingga ke sekitar bibir pantai. D|Red-04

Pos terkait