Polsek Medan Barat Tangkap Remaja Cantik Pel4ku Curanmor

Dikatakannya, pelaku SA (15) mengajak dua temannya yang adalah pengangguran, yakni FK (19) dan AM (19) untuk mencuri sepeda motor milik korb*n.

“Ternyata mereka telah kongkalingkong, dua orang leluasa mencuri sepeda motor korb*n setelah menerima arahan dari SA (15),” bebernya.

Pel4ku menjual sepeda motor curian tersebut di marketplce fb kepada seorang pria tak dikenal seharga Rp10.300.000.

“Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pel4ku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancman hukuman 7 tahun penjara.(*)

 

Pos terkait