Dari pengakuan tersebut, sambung Marvel, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi.
Namun, tambah Marvel, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan.
“Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan,” sebutnya.
Selain itu, tambah Marvel, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.
“Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
D| red